Kamis, 30 Agustus 2007

WISATA KE SITUPATENGGANG. BANDUNG


RPSA memiliki kalender rutin tahunan berupa kegiatan wisata yang diikuti oleh seluruh pegawai dan anak-anak penerima layanan. Pada tahun 2007 ini tepatnya tanggal 30 Juni sampai dengan 1 Juli. Lokasi wisata yang menjadi tujuannya adalah pemandian air panas Ciwidey dan Situpatenggang (Danau Patenggang).

Anak-anak terlihat sangat menikmati perjalanan dan mengikuti seluruh kegiatan dengan sangat bergembira. Setelah rutinitas yang dijalani selama di "rumah" akhirnya mereka bisa mengekspresikan perasaannya. Wisata kali ini bertepatan dengan libur kenaikan kelas sehingga lokasi wisata yang ditujupun ramai dengan kunjungan wisatawan sehingga semakin memberikan warna dan suasana baru bagi anak-anak dan para pegawai RPSA.

Yang menarik dari wisata kali ini adalah diikutsertakannya anak-anak (refugee) dari Srilanka. Mereka mengaku sangat kagum dengan kecantikan alam Indonesia walaupun mereka sedikit kesulitan untuk beradaptasi dengan udara dingin disana karena selama ini terbiasa dengan panasnya udara di jakarta maupun di negaranya. Di lokasi pemandian air panas anak-anak ini sangat antusias sehingga mengabaikan aturan-aturan standar ketika akan berenang. Tanpa melakukan pemanasan terlebih dahulu mereka langsung berenang yang mengakibatkan salah seorang dari mereka mengalami kram pada tangannya. Hal seperti ini sudah diantisipasi oleh team medis dari RPSA sehingga dengan cepat P3K dapat diberikan. Terlepas dari semua itu anak-anak nampak menikmati wisata ini, beberapa anak bahkan berkomentar agar acara seperti ini lebih sering diadakan.

Dalam perjalanan pulang ke Jakarta menempuh rute yang berbeda dengan keberangkatan, jika pada keberangkatan menempuh jalur tol Cipularang maka pada perjulanan pulang menempuh jalur melewati puncak Bogor. Di Masjid At Tawaun rombongan mampir sejenak melepas lelah serta melakukan sholat dzuhur. Di Masjid ini anak-anak sangat mengagumi keindahan panorama puncak Bogor dan tidak melewatkan kesempatan ini untuk berfoto bersama sebagai kenang-kenangan.

by : heni & Ira

PERESMIAN GEDUNG BARU RPSA



















Pada tanggal 25 Agustus 2007 Direktur Jendral Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (Yanrehsos) Bapak Makmur Sanusi meresmikan gedung RPSA yang baru. Peresmian gedung tersebut bersamaan dengan puncak peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-62 serta dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Yanrehsos Bapak Suharno, Direktur Direktorat Anak Bapak Hanif Asmara, Pejabat-pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Direktorat Anak, tokoh masyarakat di lingkungan Bambu Apus, para pegawai Depsos di lingkungan Panti Pelayanan Anak Bambu Apus (PSBR, PSMP Handayani, SDC dan RPSA) serta seluruh anak-anak penerima pelayanan.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Bapak Direktur Jenderal beliau mengatakan bahwa RPSA merupakan bentuk pelayanan dengan permasalahan kesejahteraan sosial yang relatif masih baru di lingkungan Departemen Sosial sehingga kedepannya akan menghadapi banyak tantangan yang diharapkan justru dapat memicu kualitas pelayanan yang diberikan. Dengan diresmikannya gedung RPSA yang baru Bapak Dirjen menghimbau kepada semua pihak untuk dapat membantu dalam proses pelayanan yang diberikan oleh RPSA sehingga keberadaan RPSA di tengah tengah masyarakat dapat diketahui, diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pada umumnya serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada khususnya.

Acara peresmian gedung RPSA yang baru dimeriahkan juga dengan pentas seni dari anak-anak penerima pelayanan di lingkungan PPA, seperti band dari SDC, paduan suara dan Marawis dari PSBR serta tarian modern dari PSMP Handayani.

RPSA dalam pentas seni ini juga ikut menyumbangkan kreasinya berupa olah vokal dan tarian modern, salah satunya adalah tarian yang berjudul "CANGKUL" yang diikuti oleh 4 orang anak berusia sekitar 4 s/d 5 tahun. sekilas tarian ini terlihat sederhana, namun ternyata ada hal menarik dibalik suguhan tarian tersebut. Dari keempat anak yang menari salah satunya adalah anak penyandang Tuna Rungu Wicara. Dengan segala keterbatasan yang ia miliki anak Tuna Rungu Wicara tersebut nampak begitu antusias dan bersemangat dalam melakukan gerakan gerakan tarian sama seperti ketiga temannya yang lain. Hal ini mengundang simpati dan decak kagum dari semua penonton yang menyaksikan acara tersebut. Keberhasilan ini tentu saja tidak terlepas dari kerja keras dan kesabaran rekan rekan pegawai di RPSA yang selalu bekerja dengan hati untuk kepentingan terbaik anak sesuai dengan motto dari RPSA itu sendiri.


by : nitra & heni

Kamis, 23 Agustus 2007

PENDAMPINGAN PSIKOSOSIAL

Inti dari pelayanan psikososial adalah bagaimana mengembalikan anak pada situasi normal kehidupan anak, seperti bermain, sekolah, belajar dan beribadah bagi upaya menghilangkan kondisi traumatis dan stres yang dialami anak sebagai dampak dari permasalahan yang dihadapinya.

RUMAH PERLINDUNGAN (PROTECTION HOME)

RPSA sebagai Rumah Perlindungan (Protection Home) merupakan rumah aman yang siap melayani kebutuhan anak/kelayan 24 jam (twenty four hour) yang terjaga kerahasiaannya dari masyarakat luas yang tidak berkepentingan atau yang secara langsung maupun tidak langsung mengancam/membahayakan baik fisik maupun mental anak. Rumah perlindungan menyediakan berbagai fasilitas bermain (play therapy) dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok (pangan,sandang,papan) anak.

RPSA SEBAGAI TRAUMA CENTRE/RECOVERY CENTRE

RPSA sebagai trauma centre/recovery centre, menyediakan ;

  • Rumah Perlindungan (home protection)
  • Layanan Psikososial (Psikososial Service)
  • Konseling
  • Dukungan Sosial (Social Support)
  • Advokasi
  • Kegiatan Rekreasi Edukatif
  • Perawatan Medis (kerja sama dengan Rumah Sakit dan Puskesmas)
  • Pemenuhan Kebutuhan Pokok
  • Bantuan Pengembalian ke daerah asal (Reintegrasi), mempertemukan dengan orang tua/keluarga (Reunifikasi) dan rujukan (referral)

APAKAH PERMASALAHAN KHUSUS ITU

Menurut UU ; No. 23 tahun 2002 Pasal 1 ayat 15, yang dikategorikan permasalahan khusus meliputi :

  1. Anak yang mengalami perlakuan salah, baik fisik, mental, seksual, ekonomi dan sosialo (abuse)
  2. Anak-anak yang membutuhkan perlindungan karena jiwa raganya terancam karena terlibat atau menjadi saksi dalam kegiatan terlarang/pelanggaran hukum (children conflict with the law)
  3. Anak korban perdagangan manusia (trafiking victim) yang mengalami eksploitasi fisik, ekonomi dan seksual
  4. Anak yang mengalami keterpisahan dari orang tua karena konflik bersenjata, korban kerusuhan, korban bencana, orang tua yang dipenjara, orang tua yang meninggal dunia secara tragis dan lain lain.

Jumat, 03 Agustus 2007

UNTUK SIAPA RPSA ?

Rumah Perlindungan Sosial Anak sebagai Trauma Centre (pusat pemulihan) diperuntukkan bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, yaitu anak korban traficking, anak korban tindak kekerasan dan perlakuan salah (abuse), children conflick with the law, neglect dan separated children.

Dengan kriteria sebagai berikut:
  • Anak laki-laki / perempuan
  • Usia 0 S/D 18 tahun
  • Masih memiliki / tidak memiliki orang tua
  • Masih sekolah, tidak sekolah, atau putus sekolah
  • Pernah dan masih bekerja, atau tidak bekerja.

Kamis, 02 Agustus 2007

APAKAH RPSA ITU?

Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus merupakan salah satu wujud pelaksanaan mandat Departemen Sosial Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ; Menteri Sosial, Menteri Kesehatan dan Kepolisian RI. Berdasarkan SKB tersebut Departemen Sosial memperoleh mandat untuk memfasilitasi penyediaan Rumah Perlindungan (protection home), Pusat Trauma (trauma centre) dan Pusat Pemulihan (recovery centre) bagi korban tindak kekerasan /perlakuan salah (abuse), anak-anak yang membutuhkan perlindungan karena jiwa raganya terancam karena terlibat atau menjadi saksi dalam kegiatan terlarang / pelangaran hukum, anak korban traficing ( perdagangan anak ) yang mengalami eksploitasi fisik, psikis, ekonomi, dan seksual serta anak korban konflik bersenjata, korban kerusuhan, korban bencana, orang tua yang dipenjara, orang tua yang meninggal dunia secara tragis serta anak terpisah ( separated children ).


RPSA melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan diskriminasi dan secara khusus menempatkan anak/ kelayan dalam rumah aman, memberikan layanan untuk anak anak yang membutuhkan perlindungan, pemulihan, dan perbaikan terhadap kondisi trauma dan stress yang dialaminya, menjaga kerahasiaan, tidak melakukan publikasi terhadap anak, keluarga dan kerabatnya demi keselamatan, perlindungan dan harga diri anak /kelayan.

RPSA berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik anak, menghargai pandangan anak, dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak akan hidup, tumbuh kembang, partisipasi serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.